
Pantau.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) mengajukan praperadilan atas status tersangka dalam kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur. Praperadilan itu diajukan Rommy ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh pemohon M. Romahurmuziy," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (10/4/2019).
Baca juga: KPK Pastikan Tetap Awasi Romahurmuziy Selama Pembantaran di RS Polri
Febri menambahkan, sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 22 April 2019. Ia juga menegaskan bahwa KPK pasti akan menghadapi proses praperadilan tersebut.
"Tentu permohonannya akan kami pelajari lebih lanjut. KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan bukti-bukti yang ada dan juga proses di penyidikan yang sudah dilakukan," katanya.
Terkait alasan Rommy mengajukan praperadilan, Febri mengaku tidak tahu. Ia menjelaskan bahwa praperadilan memang menjadi risiko atas semua perkara yang ditangani KPK.
"Bagi kami risiko untuk diajukan praperadilan itu adalah risiko untuk semua perkara yang ditangani KPK dan kami pasti akan menghadapi hal tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Rommy hingga saat ini masih dalam masa pembantaran di RS Polri karena mengidap sakit. Ia dirawat sejak 2 April 2019 lalu. Febri mengungkapkan KPK masih menunggu hasil dari pihak dokter terkait kesehatan Rommy untuk bisa melanjutkan proses hukum.
Baca juga: Survei: Elektabilitas PPP Terjun Bebas Gara-gara Kasus Romahurmuziy
Dalam kasusnya, Rommy diduga menerima suap sebanyak Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq untuk mempengaruhi proses seleksi pengisian jabatan Kepala di Kemenag Jatim dan Gresik.
Dalam proses seleksi, nama Haris sebenarnya tidak masuk dalam tiga nama calon Kepala Kanwil Kemenag Jatim yang diusulkan ke Menteri Agama. Haris disebut pernah mendapat sanksi disiplin. Kemudian ia menjalin komunikasi dengan Rommy dan memberi uang agar anggota DPR itu bisa mempengaruhi hasil seleksi tersebut.
Kemudian pada awal Maret 2019 lalu, Haris telah dilantik.
Kemudian, pada 12 Maret 2019, Muafaq diduga menghubungi Haris dan meminta dipertemukan dengan Romi. Pada 15 Maret 2019 ketiganya bertemu dan Muafaq menyerahkan uang sebanyak Rp50 juta kepada Rommy untuk juga meloloskan dirinya dalam seleksi Kepala Kantor Kemenag Gresik.
rn- Penulis :
- Adryan N