
Pantau.com - Tokoh Gerakan 212, Ustaz Bachtiar Nasir dijadwalkan akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Rabu (8/5/2019). Namun, dalam pemeriksaan itu, Bachtiar telah menyandang status sebagai tersangka atas dugaan pencucian uang terhadap aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut bahwa kasus yang menjerat mantan Ketua GNPF MUI itu kasus lama yang proses hukumnya terus berjalan. Sehingga, tim penyidik memutuskan untuk memeriksa Bachtiar Nasir.
"Itu kasus lama, saat ini sedang ditangani oleh Ditpideksus," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Saat disinggung lebih jauh mengenai penetapan tersangka dan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir, Dedi tak menjelaskan secara merici mengenai hal itu.
Baca juga: Bachtiar Nasir Soal Ijtimak Ulama III: Tidak Boleh Ada Chaos, tapi...
Namun, pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Sehingga pihak kepolisian menduga ada tindak pidana pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi