Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Marah Besar, Nadia Mulya Ungkap Pertemuan Ayahnya dan Boediono

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Marah Besar, Nadia Mulya Ungkap Pertemuan Ayahnya dan Boediono

Pantau.com - Tak terima ayahnya menjadi korban kasus korupsi Bank Century, Nadia Mulya sambangi Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan, Jakarta Selatan.

Didampingi Kuasa Hukumnya Boyamin Saiman, putri eks Deputi Gubernur BI bidang Moneter, Budi Mulya itu melaporkan hasil putusan PN Jaksel untuk segera menjadikan Boediono sebagai tersangka. 

Ia pun menceritakan pertemuan ayahnya dengan Boediono di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 26 Januari 2016. 

"Kita berbicara hanya bertiga saja. Di saat itu bapak saya mengeluarkan unek-uneknya lebih dalam, 'kamu sebagai seorang pemimpin, kenapa kamu tidak mengatakan apa yang kamu ketahui tentang Bank Century'. Itu yang bapak saya katakan kepada Boediono," tutur Nadia di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).

Namun, presenter cantik itu mengatakan tidak ada solusi apapun dari Boediono , bahkan mantan wakil presiden Indonesia itu hanya bicara soal kebijakan yang tak bisa dipidana.

"Kenapa hanya bapak saya sendiri yang harus menjalani ini sendiri. Ibaratnya bapak saya dilempar ke kandang singa dan kalian tidak ada satu pun yang memberikan bantuan apa pun kepada bapak saya," ujar Nadia dengan nada suara penuh emosi. 

Baca juga: Boediono Terancam Jadi Tersangka, Demokrat Ketar Ketir

Seakan tak pernah lelah, putri Budi Mulya itu terus berjuang menuntut keadilan. "Bapak saya dikorbankan, Dia pelaksana saja. Dia melaksanakan kebijakan yang sudah diambil dewan gubernur, dari orang orang yang memberikan kebijakan," kata Nadia Mulya kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).

"Secara pribadi, karena ketika ini menimpa bapak saya, keluarga saya hancur, adik saya meninggal, kakek saya meninggal. Jadi kalau ngomong mengharapkan ada orang lain yang melalui ini semua saya tidak mau. Tapi demi keadilan saya akan terima apa pun itu. Kalau demi keadilan harus ditetapkan sebagai tersangka, harus ada pengadilan," tambahnya.

Baca juga: KPK Duga Kasus Century dan BLBI Saling Berkaitan

Sekedar informasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan bailout Bank Century setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yg diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korups Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta.

Ia menyebutkan, mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, yakni, Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede dan lain-lain.

Penulis :
Dera Endah Nirani

Terpopuler