HOME  ⁄  Nasional

Segera Disidang, Sofyan Basir Masih Pikirkan Jadi Juctice Collaborator

Oleh Adryan N
SHARE   :

Segera Disidang, Sofyan Basir Masih Pikirkan Jadi Juctice Collaborator

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat surat dakwaan telah diselesaikan JPU, mantan Dirut PT PLN itu akan segera jalani sidang. 

Menurut Kuasa Hukum Sofyan, Soesilo Aribowo penyidikan kliennya tergolong cepat. 

"KPK telah memeriksa secara lengkap, dari tim penyidik sudah bekerja secara profesional dan baik, dan berkas sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Ini adalah acara tahap ke-2 sebenarnya, mungkin tidak lama lagi pak Sofyan akan bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi pada intinya pemeriksaan cepat, belum 20 hari (Sofyan ditahan) sudah terselesaikan. Saya terima kasih juga kepada KPK telah mempercepat proses ini," kata Soesilo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Baca juga: Infografis Jadi Tahanan KPK, Ini Rekam Jejak Sofyan Basir

Meski begitu, Soesilo mengatakan kliennya masih belum memutuskan apakah akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. 

"Mengenai JC masih dipikirkan sambil berjalan. Masih kita pikir-pikir tentu haknya Pak Sofyan ya. Kita juga lagi berdikusi yang mana kita juga belum tau," katanya.

Selasa siang tadi, Sofyan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Ia menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 dan keluar Gedung KPK pada  14.57 WIB sambil membawa map merah dan didampingi Soesilo. 

Dalam kasusnya, Sofyan diduga menunjuk anak perusahaan milik Johannes B Kotjo, PT Samantaka Batubara, untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. 

Penunjukkan itu dilakukan melalui sejumlah pertemuan antara Sofyan, Kotjo, mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, kantor PLN, restoran, hingga rumah Sofyan.

Baca juga: KPK Panggil (Lagi) Dirut Pertamina Terkait Kasus Sofyan Basir

KPK menyebut penunjukkan itu dilakukan sekitar tahun 2016, padahal ketika itu belum terbit peraturan presiden nomor 4/2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. 

Namun karena telah membantu Kotjo, Sofyan kemudian menerima janji uang dengan bagian sama besar dengan Eni Saragih dan Idrus Marham. Jika berhasil memberikan Proyek PLTU Riau-1 ke anak perusahaan Kotjo. 

Akibat perbuatannya, Sofyan dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat (2) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.


rn
Penulis :
Adryan N