HOME  ⁄  Nasional

Penyuap Bowo Sidik Segera Disidang

Oleh Adryan N
SHARE   :

Penyuap Bowo Sidik Segera Disidang

Pantau.com - Penyuap anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso, Asty Winasti, akan jalani sidang dakwaan perdana pada Rabu, 19 Juni 2019, di PN Tipikor Jakarta Pusat. 

Asty merupakan manager marketing PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) yang diduga memberi suap kepada Bowo agar bisa membuat HTK mendapat kesepakatan MoU dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). 

Baca juga: KPK Selesai Hitung Uang Serangan Fajar Bowo Sidik, Segini Jumlahnya

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam sidang perdana akan diuraikan kronologi pemberian suap. 

"Pada persidangan tersebut diagendakan pembacaraan Dakwaan KPK yang tentu saja akan menguraikan perbuatan-perbuatan dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh terdakwa. Selain peran terdakwa juga akan diuraikan peran pihak lain di perusahaan yang dalam pemberian suap tersebut," ucap Febri kepada wartawan, Kamis (13/6/2019).

Dalam kasus ini, KPK menduga Bowo telah enam kali menerima suap dari PT HTK dengan total Rp221 juta dan USD85.130. Uang-uang tersebut kemudian diubah dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang ditemukan KPK dalam amplop di sebuah kantor di Jakarta. 

Baca juga: KPK Panggil Ketua Panitia Lelang Gula Rafinasi Kasus Suap Bowo Sidik

Bowo diduga masih menerima pemberian ke tujuh dari PT HTK saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada akhir Maret lalu. Uang yang diterima Bowo melalui pihak swasta PT Inersia, Indung, sebanyak Rp89,4 juta. 

Akibat perbuatannya Asty diganjar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.


rn
Penulis :
Adryan N