
Pantau.com - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memberikan waktu selama beberapa jam kepada pihak pemohon guna menyelesaikan persiapan alat bukti P-155 yang akan disertakan dalam persidangan gugatan hasil Pemilu (Pemilihan Umum) 2019.
"Baik kalau begitu, dilengkapi saja dulu. Kami berikan waktu 1 sampai 2 jam," ucap Anwar dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: Hakim Minta Bukti DPT Invalid, Kubu 02: Beri Kami Waktu
Waktu beberapa jam yang diberikan untuk melengkapi berkas bukti P-155 itu usai majelis hakim menanyakan kepada pihak pemohon proses mempersiapkan alat bukti tersebut.
Sebab sebelumnya majelis hakim telah memberikan batas waktu hingga pukul 12.00 WIB kepada pihak pemohon untuk melengkapi berkas alat bukti tersebut. Sementara, tim kuasa hukum penohon yang diwakili Teuku Nasrullah mengatakan kepada majelis hakim bahwa proses pelengkapan berkas alat bukti terkendala dengan alat foto copy.
"Kami tadi udah memasukkan, hanya saja karena kekurangan kemampuan alat fotokopi baru enam rangkap termasuk alat bukti P-155," kata Teuku Nasrullah.
"Di bawah panitera tidak berwenang untuk menerima hanya kewenangan majelis keputusan maka kami sampaikan dalam persidangan," sambungnya.
Sebelumnya dalam persidangan, Dalam persidangan Hakim MK Enny meminta bukti bernomor P-155, yang dicantumkan oleh Tim Prabowo sebagai bukti DPT invalid 17,5 juta. Namun kubu 02 meminta waktu karena anggota tim yang bertugas terkait bukti tersebut sedang melengkapi bukti lain yang belum diverifikasi.
Baca juga: Bukti DPT invalid 17,5 Juta Belum Diserahkan, Tim 02: Masalah Fotokopi
"Pak Zulfadhli dan Dorel sedang melengkapi data," ujar Tim Hukum Prabowo, Luthfi Yazid.
Hakim Enny mengatakan, dalam dokumen yang dipegangnya, bukti P-155 merupakan dokumen yang telah diverifikasi, sehingga seharusnya bisa dihadirkan. Namun tim Prabowo meminta waktu.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi