Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bukti DPT invalid 17,5 Juta Belum Diserahkan, Tim 02: Masalah Fotokopi

Oleh Adryan N
SHARE   :

Bukti DPT invalid 17,5 Juta Belum Diserahkan, Tim 02: Masalah Fotokopi

Pantau.com - Salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK meminta bukti DPT invalid 17,5 juta yang dinarasikan oleh saksi Prabowo-Sandi, Agus Maksum.

Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa bukti P-155 yang diminta Majelis Hakim berdasarkan pengakuan Agus Maksum bukannya tidak ada, melainkan hanya terhalang kendala teknis.

"Bukti itu bukan enggak ada. Ada sudah kami sampaikan ke sini, tetapi karena percepatan waktu yang begitu dahsyat, Anda tau fotokopi saja berapa truk yang harus difotokopi sementara di semua fotokopi di Jakarta di sebagian fotokopi-fotokopi yang orang tau ini daerah fotokopi semua juga ikut berfotokopi, sehingga kadang-kadang begitu kami ke sini tidak bisa, kadang-kadang kami ambil fotokopi yang kecil-kecil pun tapi kecepatan fotokopi kan terbatas," kata Nasrullah di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Kubu 02 Hadirkan Saksi Aparat, BW: Tiba-tiba Dia Dipanggil Provost

Soal bukti, sebelumnya Majelis Hakim memberikan tenggat waktu penyerahan alat bukti hingga pukul 12.00 WIB siang ini. Namun lagi-lagi, pihak 02 menolak jika disebut tidak siap. 

"Bukan tidak siap, maaf ya, bukan tidak siap, ini karena ada keadaan fotokopi saja, seluruh Jakarta itu kami babak belur mengejar waktu itu, karena anda ingat loh bukan sedikit, jutaan fotokopi harus dilakukan dalam waktu tiga hari ini antara tim 01 pihak terkait termohon dan 02," tuturnya.

"Sudah ada. Ada. Belum bisa kami tampilkan karena kami beranggapan bahwa itu bukti surat akan kami sampaikan sendiri. Tapi oleh hakim dikonfrontir langsung kepada saksi. Oke yang akan datang akan kami siapakan," tandasnya.

Baca juga: Hakim Minta Bukti DPT Invalid, Kubu 02: Beri Kami Waktu

Sebelumnya dalam persidangan, Dalam persidangan Hakim MK Enny meminta bukti bernomor P-155, yang dicantumkan oleh Tim Prabowo sebagai bukti DPT invalid 17,5 juta. Namun kubu 02 meminta waktu karena anggota tim yang bertugas terkait bukti tersebut sedang melengkapi bukti lain yang belum diverifikasi.

"Pak Zulfadhli dan Dorel sedang melengkapi data," ujar Tim Hukum Prabowo, Luthf Yazid

Hakim Enny mengatakan, dalam dokumen yang dipegangnya, bukti P-155 merupakan dokumen yang telah diverifikasi, sehingga seharusnya bisa dihadirkan. Namun tim Prabowo meminta waktu.

Penulis :
Adryan N