
Pantau.com - Dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi terlibat perdebatan dengan Majelis Hakim terkait persoalan jumlah saksi.
"Dari 17 nama itu, kita keluarkan Beti dan Lisda dan kita ganti Said Didu dan Harris Azhar, kami sudah sampaikan ke panitera. Kami tidak tahu kalau saksi Beti masuk ruangan disumpah juga," kata Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: Saksi Kubu 02 Ungkapkan Pernah Jadi Korban Penusukan di Jalan Tol
Kemudian mendengar pernyataan tersebut Majelis Hakim kemudian meresponsnya. Melalui Hakim I Dewa Gede Palguna pernyataan Teuku dibalas atau dijawab oleh dirinya dalam persidangan.
"Saudara jangan menyalahkan Mahkamah, saksi ini sebelum masuk kan Saudara yang atur?," kata Dewa.
"Kami tidak menyalahkan Mahkamah, Yang Mulia," balas Nasrullah.
Baca juga: Sebut Ada Kecurangan, Saksi 02 Tak Tahu Prabowo Menang di Kampungnya
Mendengar jawaban Nasrullah kemudian Dewa meresponsnya kembali dengan mengatakan pernyataan itu secara tak langsung menyalahkan majelis hakim.
"Secara tersirat, pernyataan itu seolah menyalahkan Mahkamah. Mahkamah kan menyatakan terserah pada pemohon. Ketika itu masuk memang tidak diperiksa?," tegas Dewa kepada Nasrullah.
Adapun akhirnya perselisihan terkait dengan saksi ini pun disudahi Ketua Majelis Hakim yakni Anwar Usman. Dia menjelaskan soal jumlah saksi ini akan dibahas majelis hakim saat skorsing sidang yang berlangsung sejak pukul 17.07 hingga 18.30 WIB.
rn- Penulis :
- Adryan N