
Pantau.com - Saksi dari kubu Paslon Jokowi-Ma'ruf, Candra Irawan, mengaku tidak mengambil cuti dari DPR saat dirinya ditugaskan untuk menjadi saksi rekapitulasi pemilu di KPU.
Sebelumnya, Candra menyampaikan bahwa dirinya bekerja sebagai tenaga ahli Fraksi PDIP di DPR dan ditunjuk menjadi anggota Direktorat saksi TKN.
Baca juga: Tim Hukum 02 Cecar Saksi 01 Soal Rekapitulasi Suara di Kuala Lumpur
"Tadi saudara saksi mengatakan saudara saksi adalah tenaga ahli di Fraksi PDIP. Sudah berapa lama?" tanya kuasa hukum Paslon Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, dalam sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
"Kurang dari 1 tahun," jawabnya.
Candra kemudian menjelaskan sebagai tenaga ahli Fraksi PDIP, dirinya digaji oleh Sekjen DPR. Ia juga kemudian membenarkan bahwa rapat di Direktorat saksi TKN maupun rapat di KPU kerap dilakukan saat hari kerja.
"Apakah pada saat saudara hadir dalam rapat-rapat Direktorat saksi 01 pada hari kerja dan jam kerja mengambil cuti?" tanya Nasrullah.
"Saya dapat tugas dari partai," jawabnya.
Namun Nasrullah kembali menanyakan hal yang sama. Candra mengaku dirinya hanya mengajukan izin.
"Kan saudara digaji Setjen DPR?" tanya Nasrullah lagi.
Baca juga: Saksi 01 Sebut Nama Hairul Anas Tak Ada dalam Pelatihan Saksi TKN
"Saya mengajukan izin dan tidak mengambil cuti," jawab Candra.
"Tetap dibayar gaji penuh oleh DPR?" kata Nasrullah.
"Betul," jawab Candra.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi