HOME  ⁄  Nasional

Kata Pengamat Hukum Konstitusi Melihat Gugatan BPN di MK, Bisa Kecewa

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Kata Pengamat Hukum Konstitusi Melihat Gugatan BPN di MK, Bisa Kecewa

Pantau.com - Usaha BPN Prabowo-Sandi dalam gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) nampaknya melahirkan kekecewaan. Pasalnya beberapa pakar dan pengamat hukum konstitusi memprediksi gugatan tersebut akan di tolak pada sidang putusan 28 Juni 2019 mendatang.

"Berdasarkan kesaksian yang diajukan oleh pemohon, ending-nya sih ditolak," ujar Analis Hukum Konstitusi Heru Widodo di acara Diskusi Polemik, Gondangdia, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2019)

Menurut Heru, hal ini karena saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan tidak dapat menguatkan dalil gugatan yakni ada kejahatan demokrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM), padahal saksi dan bukti adalah jantungnya suatu perkara yang diajukan.

Baca juga: Prabowo Sedang Berada di Jerman, BPN Bicara Pertemuan dengan Jokowi

"Kalau menyaksikan persidangan saksinya hanya menayangkan secara sporadis, di beberapa tempat. Sementara permohonan ulangnya itu lebih daripada jumlah saksi di beberapa belas provinsi, itu yang menjadi tidak sinkronnya antara petitum dan pesita dengan alat bukti," paparnya.

Jika benar saksi dan bukti tidak bisa diterima, artinya pemohon dalam hal ini BPN tidak memenuhi syarat formil atau syarat sah dalam dipersiang, danmaka MK dianggap tidak berwenang menyatakan TSM.

"Berarti putusannya tidak dapat di terima, tapi kalau tidak terbukti dan MK menyatakan berwenang berarti putusannya di tolak," tuturnya.

Di tempat yang sama pengamat hukum, sekaligus Ketua Konstitusi Demokrasi-Kode Inisiatif Veri Junaedi menyampaikan hal yang serupa. Dari kacamatanya ia melihat bukti dan saksi tidak menggambarkan keterkaitan satu sama lain, seperti syarat TSM yang harus dipenuhi.

Baca juga: Yakin MK Tolak Gugatan Tim 02, Razman Nasution: Tidak Ada yang Wow

"Kesimpulan saya untuk membuktikan TSM, tidak. Kalau membuktikan satu dua kasus bisa jadi membuktikan, ada masalah ternyata NIK kemungkinan benar," ungkapnya.

"Kalau ada permasalahan denagn NIK, apakah bisa membuktikan secara by desain (keseluruhan) itu memang pemilu dianggap curang? tentu tidak. Sepanjang untuk membuat keterkaitan dengan yang lainnya, tidak," tutupnya.

Penulis :
Widji Ananta

Terpopuler