Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kecewa dengan Pemerintah, Simpatisan FPI Diciduk karena Sebar Hoax

Oleh Adryan N
SHARE   :

Kecewa dengan Pemerintah, Simpatisan FPI Diciduk karena Sebar Hoax

Pantau.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria berinisial AY (32), pembuat berita-berita hoax yang berunsur propaganda dan ditujukan kepada beberapa pejabat dan instansi di Indonesia. Simpatisan Front Pembela Islam (FPI) itu merupakan aktor propaganda di media sosial.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan berita hoax yang dibuat pelaku kebanyakan berupa tulisan atau video yang diunggah ke media sosial.

"Berita bohong berupa kalimat, gambar atau video yang ditujukan untuk menghina penguasa, seperti presiden, menteri-menteri kabinet, MK, KPU, Polri dan lainnya, dan Kemenko Polhukam," ucap Rickynaldo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Baca juga: Usut Korupsi Mantan Dirut PLN, Polisi Sita Uang Tunai Ratusan Miliar

Selain itu, pria yang ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 25 Juni 2019, juga diketahui membuat berita-berita hoax yang kemudian diunggah ke beberapa akun media sosialnya.

Di setiap berita hoax yang dibuatnya itu menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu kelompok yang mengandung unsur SARA. Sehingga dapat menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat. 

"Berita-berita hoax itu diunggah ke akun medsos instagramnya dengan nama wb.official.id dan whitebaret dan akun di channel youtube dengan nama inisial MCA," ungkapnya.

Baca juga: KPK: Legislator Peringkat Pertama Pelaku Korupsi dari Data 2004-2018

Terkait dengan motivasi tersangka dalam membuat berita bohong itu, Rickynaldo menyebut tersangka memiliki rasa ketidakpuasan kepada sistem pemerintahan.

"Adapun motivasi adalah untuk menunjukkan ketidakpuasannya kepada pemerintah, yang mana menurut tersangka, pemerintah dan aparatnya mengkriminalisasi para ulama," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 a ayat 2 jo 28 UU RI Pasal 28, 14 ayat 1 tentang peraturan hukum pidana tahanan paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Penulis :
Adryan N