
Pantau.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyita sejumlah uang tunai dengan nilai fantastis, sekitar Rp173 Miliar yang berasal dari penindakan kasus pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) yang menjerat mantan Dirut PLN Nur Pamudji.
"Dalam kasus itu kami menyita beberapa dokumen dan uang tunai sekitar Rp173 Miliar lebih dari tersangka NP yang merupakan mantan Direktur Energi Primer PT. PLN tahun 2010," ucap Dir Tipikor. Kombes Djoko Poerwanto di Mabes Polri, Jumat (28/6/2019).
Baca juga: Eni Saragih Tegaskan Dirut PLN Tak Pernah Terima Fee Terkait Proyek PLTU Riau-1
Penetapan tersangka itu, sambung Djoko, usai Nur Pamudji terbukti memerintah pihak panitia pengadaan untuk memenangkan PT TPPI (Trans-Pacific Petrochemical lndotama) menjadi pemasok BBM jenis HSD tersebut.
"Padahal perusahan itu dianggap tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang," kata Djoko.
Djoko menambahkan, penetapan tersangka terhadap Nur Pamujdi juga berdasarkam hasil pemeriksaan puluhan orang saksi dan berapa ahli. Tak hanya itu, saat ini berkas perkara tersebut juga telah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung RI sehingga tersangka Nur Pamudji segera disidangkan.
"Dalam tahap penyidikan, penyidik memeriksa 60 saksi dan 5 ahli yakni ahli pengadaan barang dan jasa, LKPP, ahli keuangan negara, ahli hukum tata negara dan administrasi, ahli hukum korporasi serta BPK RI," jelas Djoko.
Baca juga: Sofyan Basir Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka KPK
"Terhadap berkas perkara dengan tersangka 'NP' Telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kejaksaan Agung RI Nomor: B-104 /F.3/Ft.1l12/2018 tanggal 14 Desember 2018," sambungnya.
Akibatnya perbuatannya, Nur Pahmudji dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi