
Pantau.com - Tersangka pembuat berita hoax berunsur propaganda, AY (32) kerap menyebarkan konten hoax ke media sosial Youtube dengan nama akun Muslim Cyber Army (MCA).
Sebaran konten propaganda ujaran kebencian yang dibuat simpatisan FPI ini sangat masif karena channel itu kerap dikunjungi netizen hingga jutaan akun.
"Akun Channel Youtube Muslim Cyber Army memiliki 4 juta penonton," ucap Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Baca juga: Kecewa dengan Pemerintah, Simpatisan FPI Diciduk karena Sebar Hoax
Rickynaldo menambahkan, dalam akun media sosial YouTube tersangka, tiap unggahannya baik tulisan maupun video sebagian besar mengandung unsur pidana, yakni ujaran kebencian dan hoax.
"Akun channel YouTube itu dibuat sejak bulan Maret 2013. Hampir sebagian besar mengandung unsur pidana," kata Rickynaldo.
Meski demikian, Rickynaldo menyebut saat ini pihaknya masih mendalami hal itu guna mencari sosok intelektual atau orang yang menyuruh tersangka untuk membuat berita-berita hoax tersebut.
"Sekarang masih kita lakukan pendalaman siapa di balik yang bersangkutan, dari keterangan yang bersangkutan secara lisan, dia itu melakukannya atas inisiatif sendiri," pungkas Rickynaldo.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria berinisial AY (32), pembuat berita-berita hoax yang berunsur propaganda dan ditujukan kepada beberapa pejabat dan instansi di Indonesia. Simpatisan Front Pembela Islam (FPI) itu merupakan aktor propaganda di media sosial.
Baca juga: Usut Korupsi Mantan Dirut PLN, Polisi Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan berita hoax yang dibuat pelaku kebanyakan berupa tulisan atau video yang diunggah ke media sosial.
"Berita bohong berupa kalimat, gambar atau video yang ditujukan untuk menghina penguasa, seperti presiden, menteri-menteri kabinet, MK, KPU, Polri dan lainnya, dan Kemenko Polhukam," ucap Rickynaldo.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
- Penulis :
- Adryan N