
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil ekonom Rizal Ramli dalam penyidikan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI. Selain Rizal, Penyidik juga memanggil mantan Menko Ekonomi, Keuangan, dan Industri era presiden Abdurrahman Wahid, Kwik Kian Gie dalam kasus yang sama.
Baca juga : KPK Akan Percepat Penyidikan Korupsi BLBI
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) pada kasus Korupsi BLBI," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (11/7/2019).
Baik Rizal juga Kwik Kian Gie pernah menjadi saksi dalam perkara korupsi BLBI pada 2017 lalu. Ketika itu, keduanya dimintai keterangan untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung, sekarang sudah bebas ditingkat kasasi MA.
Dalam kasus ini, Sjamsul Nursalim telah berstatus tersangka KPK bersama istrinya Itjih Nursalim. Keduanya disebut sebagai pihak yang diperkaya oleh Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah berstatus terdakwa. Syafruddin disebut terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim.
Baca juga: KPK Temukan Sejumlah Aset Milik Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan Putusan Pengadilan Tiplkor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 Triliun.
rn- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi