
Pantau.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut belum bisa memastikan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Habil Marati dikabulkan atau tidak oleh penyidik dengan alasan hingga saat ini masih dalam evaluasi.
"Kan (masih) dievaluasi penyidik ya," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jalarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Selain itu, Argo juga menegaskan bahwa keputusan dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan itu merupakan kewenangan dari penyidik. Saat ini, lanjut Argo, penyidik masih mempertimbangkan beberapa faktor yang dilampirkan dalam permohonan itu salah satunya yakni sosok penjamin.
"Untuk dikabulkan atau tidaknya masih menunggu hasil evaluasi," kata Argo.
Diberitakan sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra yang telah ditunjuk sebagai kuasa hukum dari Habil Marati, menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan berkas pengajuan permohonan penangguhan penahanan.
Rencana itu disampaikan Yusril usai bertemu dengan kliennya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Juli 2019.
"Kami sudah mendiskusikan kemungkinan Pak Habil ditangguhkan penahanannya," ucap Yusril di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Rekening Diperiksa, KIvlan Zen Terima Dana dari Habil Marati
Untuk diketahui, Habil Marati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Dalam kasus itu, Habil disebut sebagai donatur dengan menyerahkan uang tunai senilai Rp 60 juta kepada para eksekutor.
Selain itu, Habil juga disebut memberi uang kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebesar SGD15 ribu atau setara Rp150 juta.
Keempat tokoh nasional yang rencananya akan dieksekusi yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi