
Pantau.com - Tim Pencari Fakta (TPF) menduga penyerangan terhadap Novel Baswedan dilatarbelakangi oleh penggunaan kewenangan yang berlebihan oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ketika tengah menangani kasus.
"TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," ucap Juru Bicara Tim Pencari Fakta, Nur Kholis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: TPF Duga Kasus Novel Baswedan karena Balas Dendam 6 Kasus Besar, Apa Saja?
Dugaan itu berdasarkan hasil analisa dari keterangan saksi dan pola penyerangan. Selain itu, dari penelusuran juga tidak ditemukan permasalahan pribadi yang dialami oleh Novel Baswedan.
"Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TPF meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan korban," kata Nur Kholis.
Diberitakan sebelumnya, Tim Pencari Fakta (TPF) yang mendalami kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan, menduga motif dibalik peristiwa yang tak kunjung terungkap itu yakni upaya balas dendam.
Baca juga: TPF Minta Polisi Selidiki 3 Orang Misterius di Sekitar Rumah Novel
Hal itu berdasarkan hasil analisa TPF yang menduga adanya sekurang-kurangnya ada enam kasus yang menjerat nama besar telah ditangani oleh Novel Baswedan.
"Melakukan pendalaman probabilias motif sekurang-kurangnya enam kasus high profile yang ditangai oleh korban Novel. Kasus kasus tersebut berpotensi serangan balik atau balas dendam karena adanya penggunaan kewenangan berlebihan," ucap Anggota Tim Pencari Fakta, Nur Kholis di Bareskrim Polri.
Keenam kasus yang berpotensi menimbulkan balas dendam terhadap Novel. Enam kasus tersebut diantaranya kasus E-KTP, kasus mantan ketua MK Achil Mochtar (kasus daging sapi), kasus Sekjen Mahkamah Agung, Kasus Bupati Buol, dan lima kasus wisma atlet serta kasus burung walet di Bengkulu.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi