Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Taufiqurrahman Ungkap Alasan Pelaporan Rian Ernest Makan Waktu hingga 5 Jam

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Taufiqurrahman Ungkap Alasan Pelaporan Rian Ernest Makan Waktu hingga 5 Jam

Pantau.com - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest, resmi dipolisikan. Akibat ucapannya, ia terancam pasal pencemaran nama baik. 

Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman, yang tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 dan baru merampungkan proses pelaporan itu sekitar pukul 16.10 WIB.

Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD DKI Laporkan Rian Ernest Soal Tudingan Politik Uang

Terkait hal itu, Taufiqurrahman mengatakan lamanya proses pelaporan itu lantaran sempat konsultasi terlebih dahulu dengan petugas SPKT terkait persoalan tersebut.

"Karena kita harus diskusi, konseling dengan petugas apakah ini mau kita kaitkan dengan undang-undang ITE atau tidak, apakah ini masuk ke cyber atau tidak," kata Taufiqurrahman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Usai konsultasi itu rampung, sambung Taufiqurrahman, akhinya pelaporan itu diterima dan memutuskan bahwa terlapor yakni Rian Ernest disangkakan dengan Pidana Umum. "Sampai akhirnya tadi diterima dibagian umum sehingga ini pidana umum," tegas Taufiqurrahman.

Baca juga: Tanpa Debat Terbuka, PSI Nilai Pemilihan Wagub DKI Tak Transparan

Diberitakan sebelumnya, Rian Ernest, resmi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut bahwa ada dugaan politik uang dalam pemilihan wakil gubernur (Wagub). Sehingga, Rian dijerat dengan Pasal pencemaran nama baik.

Laporan yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman, telah teregistrasi dengan nomor LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 18 Juli 2019.

Dengan laporan itu, Rian Ernest dijerat dengan Pasal Pasal 310 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1, 2 UU No. 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Hukum Pidana tentang Pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi