Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Usai Dengar Penjelasan Baiq Nuril, Komisi III Besok Panggil MenkumHAM

Oleh Adryan N
SHARE   :

Usai Dengar Penjelasan Baiq Nuril, Komisi III Besok Panggil MenkumHAM

Pantau.com - Rapat pleno Komisi III DPR RI pemberian pertimbangan amnesti untuk terpidana pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril akan dilanjutkan Rabu besok, 24 Juli 2019. Rapat esok akan menghadirkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk dimintai masukan terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno yang digelar hari ini Selasa (23/7/2019) dengan agenda mendengarkan penjelasan dari Baiq Nuril terkait dengan kasus yang menimpanya. 

Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin selaku pimpinan rapat menyampaikan, rapat ini cukup mendengar penjelasan dari Baiq Nuril. Untuk selanjutnya, pihaknya akan memanggil MenkumHAM, Yasonna Laoly untuk dimintai penjelasan.

Baca juga: Baiq Nuril Ajak Anaknya saat Kawal Rapat Pleno Komisi III DPR

"Berdasarkan tadi kesepakatan di dalam pleno Komisi III disepakati untuk mendengar secara langsung dari Ibu Nuril tentu hal-hal nanti yang didengar oleh bapak dan ibu anggota Komisi III. Untuk selanjutnya kami akan mengundang juga menteri hukum dan ham untuk mendengar masukan dari pemerintah," ujar Aziz dalam rapat, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Aziz mengungkapkan, nantinya setelah mendengarkan panjang lebar penjelasan dari MenkumHAM terkait kasus yang menimpa Baiq, Komisi III sendiri akan menindaklanjutinya dengan meminta pandangan setiap fraksi-fraksi mengenai pertimbangan amnesti Baiq.

"Apakah diberikan persetujuan atau tidak memberikan atas kewenangan pertimbangan yang melekat di dalam lembaga DPR guna memberikan pertimbangan atas amnesti yang diberikan," tandasnya.

Baca juga: Komisi III: DPR Tak Ada Halangan Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Sebelumnya dalam rapat pleno hari ini Baiq memohon kepada DPR agar dapat memberikan pertimbangan sebijak-bijaknya terkait dengan amnesti. Bahkan dalam rapat ini Baiq sempat beberapa kali menitikkan air matanya seraya berharap amnestinya dikabulkan.

"Karena bagaimana pun, saya merasa ini tidak adil buat saya. Karena tahun 2015, begitu pelapor melaporkan saya mantan kepala sekolah saya langsung memecat saya tanpa ada ketemu, Tanpa ada surat resmi, tanpa ada pemberitahuan, tanpa ada proses," ungkapnya.

"Tapi saya yakin, keadilan itu pasti ada untuk saya. Karena saya berdiri di atas kebenaran dan saya yakin itu. tangan-tangan bapak mungkin akan mengangkat keadilan untuk saya," tandasnya.

Penulis :
Adryan N