
Pantau.com - DPR RI menyetujui secara resmi pertimbangan pemberian amnesti kepada Terpidana pelanggar UU ITE, Baiq Nuril Maknun. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dan didampingi Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). Awalnya, Utut sebagai pimpjnan mempersilahkan Komisi III DPR RI memberikan laporan atas pertimbangan atas pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maknun.
"Selanjutnya kita masuki agenda ke tiga mendengar hasil komisi III terkait pertimbangan pemberian amnesti Baiq Nuril. Silahkan wakil ketua komisi III Erma Suryani Ranik untuk membacakan," ujar Utut dalam rapat.
Baca juga: Minta Amnestinya Disetujui, Baiq Nuril Menitikkan Air Mata di DPR
Erma kemudian membacakan laporan dari Komisi III DPR RI, ia menceritalan pihaknya telah melaksanakan rapat pleno bersama Baiq Nuril serta melakukan rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mendengarkan penjelasan.
"Komisi III mempertimbangkan aspirasi sebenarnya Baiq adalah korban bukan pelaku. Saudara Baiq Nuril adalah korban dari kekerasan verbal. Komisi III menilai Baiq hanya berupaya melindungi diri," ungkapnya.
"Setelah melalui proses pada tangga 23 Juli dan telah menghadiri sendiri Baiq Nuril untuk didengarkan penjelasan apa yang menimpanya. Setalaj itu juga komisi 3 melakukan rapat keeja dengan kemenkumham setelah itu dilanjutakan dengan pengambilan keputusan. Dan akhirnya menyetujui secara aklamasi pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun," sambungnya.
Baca juga: Usai Dengar Penjelasan Baiq Nuril, Komisi III Besok Panggil MenkumHAM
Setelah mendengar laporan dari Erma, kemudian Utut melemparkan hasil laporan komisi III DPR RI terkait pertimbangan pemberian amnesti Baiq Nuril kepada para anggota dewan yang hadir dalam ruang rapat. "Apakah laporan komisi III DPR RI tentang pertimbanagan permohonan amnesti dapat disetujui?," tanya Utut.
"Setuju, setuju," jawab para anggota dewan perwakilan yang hadir dalam.
Sontak Baiq Nuril yang hadir dalam kesempatan ini menitikan air mata seraya bahagia DPR dapat memberikan pertimbangan permohonan amnestinya. Selain itu bahkan, Baiq yang membawa serta keluarganya melakukan sujud syukur di ruang rapat paripurna Gedung Nuasantara II.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi