
Pantau.com - Polisi telah memeriksa Pablo Putra Benua sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan kendaraan. Dalam pemeriksaan itu, Pablo mengaku telah membeli dua mobil yang kemudian diserahkan kepada stafnya.
"Pada prinsipnya tersangka mengakui bahwa memang dia mengajukan pembelian mobil HRV dan Jazz tersebut, tapi kemudian yang bersangkutan memberikan kepada stafnya, artinya yang mengelola atau yang meminjam itu si stafnya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: Ini Alasan Polisi Batalkan Pemeriksaan Pablo Benua Soal Penggelapan Mobil
Dari pemeriksaan itu, sambung Argo, penyidik menilai keterangan yang diberikan Pablo telah cukup atau memenuhi berkas perkara atas kasus tersebut. Sehingga, penyidik menilai tidak lagi membutuhkan keterangan Pablo dalam proses penyelidikan kasus dugaan penggelapan kendaraan.
"Untuk sementara cukup terkait kasus yang dilaporkan PT ACC," ucap Argo.
Hanya saja, penyidik terlebih dahulu akan mengevaluasi berkas perkara. Sehingga, jika nantinya diperlukan keterangan dari saksi-saksi, maka penyidik akan memanggil saksi.
"Ya nanti kita lihat apakah ada saksi lain atau tidak, kalau misalnya masih ada kekurangan kita periksa kembali," pungkas Argo.
Baca juga: Terlibat Kasus Penggelapan Mobil, Pablo Benua Dijerat Pasal Berlapis
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Pablo Benua yang merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik soal 'Ikan Asin' juga terjerat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan.
Kasua penipuan dan penggelapan itu terungkap pada saat penyidik menggeledah kediamannya yang berada di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, ditemukan puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pablo diduga telah menipu 32 mobil kredit. Sebanyak 32 mobil ini terdapat dalam dua laporan polisi. Laporan pertama dua mobil dan laporan kedua 30 mobil.
- Penulis :
- Adryan N









