
Pantau.com - Tersangka pencemaran nama baik, Pablo Benua direncanakan akan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, pada Kamis (25/7/2019). Sebab, ia terbukti menggelapkan sedikitnya 32 unit kendaraan roda empat atau mobil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan itu bertujuan untuk mengembangkan kasus penggelapan yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Penetapan tersangka berkaitan dengan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat dilakukan setelah memeriksa 12 saksi. Hari ini kita periksa sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2019).
Baca juga: Selain Kasus Ikan Asin, Pablo Benua Juga Jadi Tersangka Penggelapan Mobil
Dengan telah dinaikan status Pablo sebagai tersangka dalam kasus itu, sambung Argo, penyidik menjerat suami dari Rey Utami itu dengan Pasal berlapis.
"Pablo dijerat Pasal 378, 263, 372 KUHP. Ancamannya bervariasi, empat dan lima tahun," kata Argo.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Pablo Benua yang merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik soal "Ikan Asin" juga terjerat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan.
Baca juga: Selain Kasus 'Ikan Asin', Pablo Benua Juga Pelaku Penipuan dan Penggelapan
Kasus penipuan dan penggelapan itu terungkap pada saat penyidik menggeledah kediamannya yang berada di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, ditemukan puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Dalam penggeledahan di rumah d Bogor kita menemukan puluhan STNK," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Dari temuan puluhan STNK itu, sambung Argo, pihaknya langsung mengecek data kendaraan. Diketahui bahwa Pablo terlibat dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan.
"Setelah kita cek di Direskrimum ada laporan berkaitan dan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo. Itu di laporkan pada 26 Febuari 2018," kata Argo.
"Ada pelaporan di Mabes terlapor Pablo, penipuan dan penggelapan juga, (kasus) masih dalam proses dilaporkan sekitar 2017," sambungnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi