
Pantau.com - Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumadana mengaku belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
"Jadi bagaimana saya mau komentar kalau keppresnya belum saya terima," kata Sumadana yang dihubungi wartawan, di Mataram, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: Amnesti Disetujui Presiden, Baiq Nuril Sujud Syukur dan Akan ke Istana
Sebenarnya dalam persoalan ini, jaksa dikatakan tidak memiliki kewenangan dalam menanggapi keppres. Melainkan tugas Kejari Mataram, sebagai penuntut umum dalam kasus Baiq Nuril, hanya menjalankan perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tapi kalau ada amnesti, grasi, atau abolisi yang dikabulkan, berarti jaksa tinggal menjalankan perintahnya. Dalam hal ini amnestinya dikabulkan, berarti pidana yang menjerat Nuril terhapus, tidak ada eksekusi," ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres tentang Pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 29 Juli 2019.
Dengan terbitnya amnesti ini, maka Baiq Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada tingkat kasasi, bebas dari jeratan hukumnya.
rn- Penulis :
- Adryan N