
Pantau.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) RI, Hadi Prabowo mendukung wacana mantan narapidana korupsi dilarang mencalonkan diri ke pentas pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Ya, pasti ya (mendukung usulan itu, red)," ujarnya saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Baca juga: Bupati Kudus 2 Kali Tertangkap Korupsi, PKS Tegaskan Tolak Cakada Koruptor
Menurut Hadi, regulasi dari usulan aturan tersebut tidak datang dari Kemendagri. Ia mengatakan pihaknya hanya sebagai pelaksana, nantinya pun Kemendagri turut hadir dalam pembahasan aturan tersebut.
Namun, Hadi mengatakan bahwa ia belum bisa memprediksi apakah usulan akan segera dilanjutkan dan diimplementasikan dalam waktu dekat, lantaran Kemendagri masih harus terus melihat perkembangan bersama dengan legislator sebagai pembuat aturan itu.
"Kan semua pastinya disikapi secara arif, bijaksana, dan para pembuat aturan itupun akan melihat situasi yang terjadi saat ini," kata dia.
"Kami belum bisa memprediksikan, yang jelas integritas seorang pemimpin itu sangat dibutuhkan," imbuh Hadi.
Baca juga: Infografis Malingering, Aksi Pura-pura Sakit yang Biasa Dilakukan Koruptor
Sebelumnya, KPU mengatakan kesiapannya untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan, untuk memasukkan pelarangan eks koruptor untuk kembali maju sebagai kepala daerah.
Usulan ini juga disampaikan oleh KPK yang meminta partai politik agar tidak kembali mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020.
rn- Penulis :
- Adryan N