HOME  ⁄  Nasional

Polisi Ringkus Sindikat Pembuat Pelat Palsu Pejabat

Oleh Kontributor RZK
SHARE   :

Polisi Ringkus Sindikat Pembuat Pelat Palsu Pejabat

Pantau.com - Polisi membongkar sindikat pemalsuan dan jual-beli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu dengan sandi pejabat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut dalam pengungkapan itu, pihaknya membekuk enam orang tersangka. Mereka yakni, CL (21), TSW (16), Y (47), AMY (35), DP (38) dan S (49).

Pengungkapan itu bermula dari informasi anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, yang kerap mendapati STNK dan TNKB berkode RFD dan RFP yang sejatinya diperuntukkan bagi pejabat kepolisian dan TNI.

"Dapat informasi pemalsuan yang disampaikan menggunakan dunia maya, online shop. Penawaran ada orang yang bisa membuat STNK dan TNKB rahasia, tujuannya menghindari ganjil-genap," ucap Argo di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (27/8/2019).

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Sopir yang Aniaya Perwira Menengah

Dalam pembuatan pelat nomor kendaraan itu seorang tersangka berinisial DP melakukannya dengan bermodal alat dan bahan seadanya. Sebab, tersangka pada sehari-hari merupakan tukang pembuat pelat nomor kendaraan.

Sedangkan untuk pembuatan STNK palsu, tersangka AMY dapat membuatnya secara otodidak dengan bermodalkan kertas HVS. Namun, untuk hologram pada STNK didapat dari salah satu toko percetakan.

"Tersangka tidak tahu TNKB itu capnya di mana aslinya, karena itu sudah ada peraturannya. makanya yang bersangkutan kita tangkap," ucap Argo.

Baca juga: Asyik Berjudi di Kantor DPP Golkar, Beberapa Orang Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana dengan acnaman pidana 6 tahun penjara.

Penulis :
Kontributor RZK

Terpopuler