
Pantau.com - Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Banda Aceh temukan puluhan bal atau bungkusan ganja kering di sebuah truk sitaan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kepala Rupbasan Banda Aceh Muhidfuddin mengungkapkan, bahwa barang haram tersebut ditemukan petugas pada Senin (30/9) sekira pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Setengah Bulan Terakhir Ditemukan 3 Kg Narkoba di Indekos Jakarta Timur
"Ganja kering yang ditemukan tersebut jumlahnya mencapai 54 bal. Ganja tersebut ditemukan tersembunyi di sela-sela kerangka besi truk," kata Muhidfuddin di Aceh, Kamis (3/10/2019).
Penemuan berawal petugas Rupbasan Banda Aceh membersihkan truk sitaan titipan Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam perkara narkotika jenis ganja.
Saat membersihkan bagian bawah, petugas bernama Baihaqi melihat sesuatu yang mencurigakan di kerangka truk. Kerangka truk berwarna kuning sudah dimodifikasi dengan besi yang dilas.
Dari kecurigaan itu, petugas membongkar sedikit bagian kerangka yang dimodifikasi tersebut. Ternyata, ditemukan bungkusan seperti bal. Namun, petugas Rupbasan tidak membongkarnya, tetapi berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Sekitar tiga jam kemudian, tim kejaksaan dan kepolisian tiba di Rupbasan Banda Aceh di kawasan Jeulingke. Kemudian, membongkar kerangka truk yang dimodifikasi tersebut.
"Setelah dibongkar semuanya, ternyata ditemukan puluhan bal ganja kering. Kami tidak menimbang berapa beratnya. Ganja tersebut diserahkan ke Polresta Banda Aceh," tuturnya.
Baca Juga: Artis Lenong Rivat Umar Positif Konsumsi Ganja dan Sabu-sabu
Muhidfuddin menyebutkan, truk tersebut merupakan barang bukti dalam kasus narkotika yang dititipkan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
"Kasusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih dalam proses persidangan. Jadi, status truk masih sebagai barang bukti," tandasnya.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah








