billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Persatuan Advokat Ini Dukung RKUHP Disahkan, tapi...

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Persatuan Advokat Ini Dukung RKUHP Disahkan, tapi...

Pantau.com - Advokat Jateng bersatu yang menjadi wadah sejumlah organisasi profesi pengacara di Provinsi Jawa Tengah mendukung agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi undang-undang.

Asalkan dengan catatan beberapa pasal yang ada di dalamnya. Koordinator Advokat Jateng Bersatu John Richard, dalam sebuah diskusi, mengatakan, bahwa RKUHP merupakan karya anak bangsa yang sudah sekitar 55 tahun disusun.

Baca Juga: Nasir PKS Curigai Pihak Asing Bemain Api dalam RKUHP dan Kasus Papua

Ia mengatakan, sebagai karya UU yang bagus ada beberapa hal yang memang masih menjadi catatan dan harus diperbaiki, salah satunya pasal yang berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden yang harus ditinjau kembali.

"Semua penyusunnya tentu sudah berpikir. Lihat asas dan dasar-dasar pemikiran rancangan undang-undang ini," kata Ketua Kongres Advokat Indonesia Jawa Tengah ini.

Baca Juga: Video Klarifikasi Mahasiswi Teriak 'Selangkanganku Milik Pacarku' saat Demo

Kendati begitu, ia dan pihaknya mengaku kecewa dengan sejumlah aksi penolakan terhadap RKUHP yang terjadi beberapa waktu terakhir. Padahal, ada mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa ditempuh jika merasa ada yang tidak sesuai dengan UU ini. "Ada masa percobaan selama 2 tahun terhadap undang-undang ini ketika sudah disahkan," tuturnya.

Jika di kemudian hari ternyata ada pasal yang dinilai merugikan, menurutnya, akan diajukan peninjauan kembali ke MK.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah