HOME  ⁄  Nasional

KPU Tegas Larang Terpidana Korupsi Nyalon Kepala Daerah, Ini Dua Alasannya

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPU Tegas Larang Terpidana Korupsi Nyalon Kepala Daerah, Ini Dua Alasannya

Pantau.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Arief Budiman menyebutkan dua alasan melarang terpidana korupsi ikut mencalonkan diri dalam pemilu.

Pertama, KPU tidak ingin Kepala Daerah tidak bisa menjalankan amanat karena mesti menjalani proses peradilan.

"Ini yang kita enggak mau kan? Saya pikir karena banyak yang melihat itu, seharusnya saran ini bisa diterima," ujar Arief ketika ditemui di Ruang Rapat Komisi II Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Kepala Daerah Kena OTT Lagi, Mendagri Sedih dan Prihatin

Arief mengatakan boleh saja orang bilang untuk menyerahkan saja kepada pemilih. Toh, pemilih nanti akan memilih yang terbaik.

Tapi faktanya, kata Arief, ada calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, dan dia tidak akan bisa menggunakan hak pilih tapi dia menang Pemilu.

Akhirnya, orang tersebut tidak bisa memimpin karena dirinya harus menjalani proses peradilan. Sehingga ditunjuk orang lain yang memimpin daerah tersebut.

"Itu fakta. Menyerahkan kepada masyarakat (akibatnya) seperti itu," ujar Arief.

Alasan kedua mengapa KPU ngotot ingin agar terpidana korupsi tidak ikut mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah adalah untuk memberi efek jera agar orang tersebut tidak mengulangi perbuatannya.

KPU tidak ingin terpidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terpilih lagi menjadi kepala daerah sehingga ia melakukan tindak pidana korupsi lagi.

Baca juga: Akademisi: Kasus Suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Sangat Memalukan!

Komisi II DPR RI hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri. Rapat itu membahas soal rancangan perubahan peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017.

Ada 40 isu strategis yang diusulkan KPU. Salah satu di dalamnya, kata Arief, soal syarat pencalonan dimana ada aturan mantan terpidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri dalam pilkada, kemudian teknis verifikasi, dan jadwal verifikasi terutama untuk dukungan calon perseorangan.

rn
Penulis :
Adryan N