Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Agung Paparkan Perubahan Eksekusi Pidana Mati saat RDP dengan DPR

Oleh Lilis Varwati
SHARE   :

Jaksa Agung Paparkan Perubahan Eksekusi Pidana Mati saat RDP dengan DPR

Pantau.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan paparannya mengenai perubahan yang terjadi dalam aturan hukuman mati.

Burhan menyampaikan paparan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

"Berkenaan dengan hal tersebut maka dalam pelaksana eksekusi pidana mati terdapat beberapa perubahan antara lain permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana. Kecuali dalam hal putusan pidana mati dengan demikian ketentuan tersebut menjadi sia-sia," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

Burhan menjelaskan hal itu mengacu pada Pasal 2 ayat (2) UU nomor 2 tahun 1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer.

Baca juga: Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Bahas Koordinasi Penegakan Hukum

Menurut dia, berkaitan dengan tindakan pidana maka tidak dapat dilaksanakan eksekusi pidana mati terlebih dahulu sebelum pelaku lainnya divonis hukuman mati yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kejaksaan mempertimbangkan apabila terpidana mati yang putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap telah dieksekusi ketika pelaku lainnya juga divonis pidana mati masih berjuang dalam perkara yang sama melalui upaya hukum banding atau bahkan sampai kasasi," ujarnya.

Ia menyampaikan, dalam pelaksanaan eksekusi pidana mati harus mempertimbangkan kondisi kejiwaan terpidana mati.

Dia mengatakan Kejaksaan berpendapat terpidana mati yang sedang sakit jiwa tidak dapat dilakukan eksekusi mati.

"Karena itu, untuk mencegah adanya kesengajaan menunda eksekusi terpidana mati alasan terpidana mati sakit kejiwaan maka sakit kejiwaan yang diderita terpidana mati dapat ditunda eksekusinya harus dan didukung oleh keterangan medis yang menunjukan bahwa terpidana mati sakit kejiwaanya," tuturnya.

Baca juga: Prasetyo: Jaksa Agung Bukan Sekadar Jabatan Publik, tapi...

Terdapat perubahan regulasi terkait pengajuan PK maupun grasi berbeda antara MK dan MA.

Dia menjelaskan, Surat edaran Mahkamah Agung nomor 7 yang menyebutkan bahwa PK hanya diperbolehkan satu kali, namun dalam putusan Mahkamah Konstitusi, PK bisa lebih dari satu kali dengan pertimbangan adalah hak asasi manusia.

"Itu akan menjadi sedikit problema bagi kami untuk melaksanakan eksekusi mati. Karena apa, para terpidana mati yang sudah PK satu kali harus dipertimbangkan lagi kalau dia mau PK," ucapnya.

Menurut dia, kalau tidak menolak PK, maka pasti ada hal-hal yang nanti apabila terjadi putusan yang berbeda dengan putusan yang pertama pasti akan menjadi masalah lain.

Penulis :
Lilis Varwati