
Pantau.com - Langkah Presiden RI Joko Widodo dalam memeberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau menuai kritik dari berbagai kalangan.
Menanggapi hal itu Anggota Komisi III di DPR RI Arsul Sani angkat bicara. Menurutnya, kebijakan grasi yang diberikan Jokowi kepada Annas tersebut jangan juga langsung dimaknai sebagai langkah pelemahan Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK)."Jangan juga kemudian itu dianggap melemahkan pemberantasan korupsi, sepanjang hal-hal yang lain sudah dipenuhi vonis itu misalnya pembayaran uang pengganti dan lain sebagainya ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Baca juga: Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun, ICW: Kami Kecewa dan Mengecam!
Kendati begitu, Arsul yang juga Wakil Ketua MPR RI ini mengaku belum mengetahui apa yang menjadi alasan Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun. Jika memang alasannya karena faktor kesehatan dan umur, maka hal itu menjadi ranah kemanusiaan.
"Nah jadi kalau alasannya seperti itu kan kemanusiaan, dan memang kan grasi karena itu bagian dari hak konstitusional Presiden, sepanjang prosedurnya dipenuhi ya nggak ada masalah," ungkapnya.
Untuk itu, Arsul mengimbau agar para pengkritik pemberian grasi kepada Annas itu mencari tahu terlebih dahulu apa yang menjadi alasan. Jika memang alasan kemanusiaan tidak perlu lagi diributkan. "Kalau itu adalah alasan kemanusiaan ya tidak usah diributkan, kecuali tidak ada alasan kemanusiaan (boleh ribut)," tandasnya.
Baca juga: Jokowi Beri Grasi ke Terpidana Korupsi Eks Gubernur Riau Annas Maamun
Sebelumnya diberitakan, Indonesia Corruption Watch (ICW) merasa kecewa dengan langkah Presiden Joko Widodo yang memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
"ICW kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden Joko Widodo yang justru memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa kemarin.
Sikap dari Presiden Joko Widodo tersebut, kata dia, mesti dimaklumi karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen antikorupsi yang jelas.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah