Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR: UU Otonomi Bisa Batasi 'Raja-Raja Kecil' di Daerah

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Anggota DPR: UU Otonomi Bisa Batasi 'Raja-Raja Kecil' di Daerah

Pantau.com - Anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zuristyo Firmadata mengatakan, undang-undang otonomi daerah sudah memagari potensi terjadinya "raja-raja kecil" di daerah.

"Itu sudah diatur dalam undang-undang, dimana ada aturan yang tidak memberikan kewenangan yang berlebih kepada daerah, jadi tidak perlu khawatir dengan raja-raja kecil," ujarnya di Pangkalpinang, Senin (2/12/2019).

Baca juga: Mendagri Tito Jelaskan Otonomi Khusus yang Diberikan pada Papua

Ia mengatakan, kewenangan yang sepenuhnya diberikan kepada daerah untuk kepentingan masyarakat tetapi tidak melanggar aturan yang lebih tinggi.

"Jadi semuanya sudah dipagari undang-undang, kenapa kita harus khawatir. Kalau itu terjadi mungkin oknum saja atau individunya saja berprilaku demikian," ungkapnya.

Ia mengatakan, sepanjang daerah bisa memahami dan melaksanakan otonomi daerah sesuai undang-undang maka akan berjalan dengan baik. "Hanya saja jangan sampai konsep otonomi daerah ini dilaksanakan setengah hati dan setengah jadi," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Merevisi UU Otonomi Khusus

Ia mengatakan, otonomi daerah harus tetap berjalan karena ada banyak kewenangan di daerah yang harus diselesaikan di daerah.

"Maka otonomi daerah harus tetap berjalan, memberikan kebebasan kepada daerah untuk berkreasi membangun daerahnya tetapi tetap pada relnya atau aturan perundang-undangan yang ada," tandasnya.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah