
Pantau.com - Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2004, Karen Pooroe memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Bandung terkait laporannya dalam kasus tidak kekerasan yang dilakukan suaminya, Arya Claproth.
Kuasa hukum Karen, Arya Zipang, mengatakan bahwa kliennya memberi sebanyak 13 pernyataan terhadap pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik. Ia keluar dari Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung sekitar pukul 14.47 WIB.
"Kami datang memenuhi panggilan penyidik untuk di BAP. Tadi ada 13 pertanyaan dari penyidik," kata Arya Zipang di Polrestabes Bandung, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: Polri Masih Selidiki Kasus Warga Trenggalek yang Tewas di Malaysia
Karen melaporkan suaminya ke Polrestabes Bandung dengan nomor LP/ 2101/IX/2019/JBR/POLRESTABES pada tanggal 8 September 2019. Penyanyi jebolan ajang kompetisi Indonesian Idol itu diduga mendapat tindak kekerasan dari suaminya.
Seperti diketahui, akibat adanya dugaan kekerasan tersebut, suami Karen meninggalkan rumah dan lebih memilih tinggal di apartemen seorang artis, Marshanda. Arya yang merupakan suami Karen juga membawa anaknya untuk tinggal di rumah Marshanda.
Atas hal itu, Karen juga menyebut hingga kini belum mendapat kabar mengenai anaknya. Sejak suaminya meninggalkan rumah, dia tidak menerima informasi apa pun tentang buah hatinya.
"Belum tahu (kabar dari anaknya), saya tidak bisa komunikasi dengan anak saya," kata Karen.
Baca juga: Tok! MK Tolak Gugatan Soal Syarat Usia Kepala Daerah yang Diajukan PSI
Dengan demikian, dia berharap proses hukum tersebut dapat segera selesai.
Ia mengaku bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum tersebut.
"Saya cuma berharap semoga hukum ditegakkan supaya cepat permasalahannya selesai. Karena ini, saya juga lelah, sudah lebih dari 3 bulan, sudah mau bulan keempat, saya ingin berkumpul bersama anak kembali," kata Karen.
rn- Penulis :
- Adryan N