
Pantau.com - Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum bagi Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Ya, enggak (diberi bantuan hukum)," kata Arief Budiman di Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Pasca ditetapkannya Wahyu sebagai tersangka kasus suap, selain agenda normal KPU hanya mempersiapkan beberapa hal penanganan kelembagaan, seperti melakukan rapat dengan Bawaslu dan DKPP. Adapun bantu hukum tidak masuk dalam agenda.
Baca juga: ICW Desak KPK Usut Aktor Lain dalam Kasus Suap yang Menjerat Wahyu Setiawan
Selanjutnya, KPU juga akan melaporkan kejadian tersebut dalam bentuk laporan resmi kepada Presiden, DPR RI, dan DKPP.
Jika surat pengunduran diri Wahyu Setiawan telah diterima, menurut dia, hal itu akan turut dilaporkan untuk dilakukan penggantian.
"Ketiga, saya juga sudah meminta kepada biro terkait untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang kemungkinan dibutuhkan. Karena 'kan statusnya sudah ditetapkan (oleh KPK)," ungkapnya.
Baca juga: Ketua KPU Galau Menanti Status Wahyu Setiawan
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU RI Wahyu Setiawan pada hari Rabu 8 Januari 2020. KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Sebelumnya diwartakan, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI pengganti antarwaktu.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah