
Pantau.com - Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur menangkap dua penjual obat di Jalan Raya Matraman, Jakarta Timur, Jumat malam (31/1/2020), atas tuduhan mengedarkan produk ilegal.
Penangkapan tersebut berlangsung saat sejumlah polisi dari Satuan Reskrim Polresto Jakarta Timur berpakaian bebas berpatroli menggunakan sepeda motor trail.
Baca juga: Prostitusi Berkedok Tempat Karaoke Digerebek, 34 PSK Terciduk Polisi
Tersangka penjual obat ilegal yang diketahui bernama Alfakun dan Herman ditangkap saat sedang berjualan sekitar pukul 22.15 WIB. Salah satu korban, Dian (33), mengaku ditipu oleh kedua tersangka saat membeli obat kulit di lapak Alfakun.
"Bukan cuma ditipu, saya juga seperti dihipnotis, karena uang kembalian obat tidak dikembalikan ke saya," ujarnya.
Dian mengatakan obat yang dibeli sejak Senin (27/1) seharga Rp150.000 per botol, tidak memiliki khasiat seperti yang dijanjikan pedagang. Saat petugas Tim Rajawali menggeledah produk obat tersebut, tidak ditemukan adanya izin edar dari otoritas terkait.
Dian membuat laporan kepada polisi atas dugaan penipuan dan hipnotis. Dari empat pedagang obat yang dilaporkan, dua di antaranya berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.
Baca juga: Polisi Ciduk Empat Pelaku Pemerasan yang Sebabkan Seorang Pria Tewas
Alfakun dan Herman kemudian dibawa petugas menuju Mapolrestro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua tersangka masih diperiksa, tunggu keterangan resminya," ujar Kasat Reskrim Polrestro Jaktim AKBP Hery Purnomo.
rn- Penulis :
- Adryan N