Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Tangkap 8 Wartawan Gadungan Pemeras Guru yang Ketahuan Asusila

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Polda Metro Tangkap 8 Wartawan Gadungan Pemeras Guru yang Ketahuan Asusila

Pantau.com - Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk delapan wartawan gadungan yang diduga melakukan pemerasan sebesar Rp200 juta kepada korbannya.

Korban pemerasan komplotan ini adalah seorang guru di Jakarta Barat, sedangkan inisial para pelaku yang ditangkap adalah PS, FS, AJS, HH, MSM, TA, AS dan IM.

"Para pelaku mengaku wartawan kemudian melakukan pemerasan terhadap korban yang mana akan diancam akan laporkan ke pimpinan karena telah melakukan perbuatan asusila di salah satu hotel transit," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2020).

Baca juga: Gandeng Polda dan TNI, Anies Bakal Tindak Warganya yang Masih Nongkrong

Dijelaskan Yusri, pemerasan ini terjadi di Jakarta Barat. Saat itu para pelaku bahkan sempat mendatangi tempat korban bekerja untuk memeras korban sebanyak Rp200 juta.

Korban tidak mempunyai uang sebanyak itu dan hanya mampu membayar sebesar Rp 10 juta kepada para pelaku. Para pelaku kemudian membagi-bagikan uang tersebut kepada delapan orang.

Seorang rekan korban yang mengetahui pemerasan tersebut kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya yang kemudian meneruskan laporan itu kepada Subdit Jatanras.

Baca juga: Polisi Pastikan Ojol yang Tergeletak di Pinggir Jalan Bukan Sakit Korona

Unit 1 Subdit Jatanras kemudian melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut dan menemukan bahwa memang telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang pelaku. Para pelaku kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 14 telepon seluler berbagai merek, delapan kartu pers, satu ATM BRI, satu topi, satu jaket dan satu unit mobil. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan.

rn
Penulis :
Widji Ananta