
Pantau.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Abhan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena diduga tidak netral saat memutuskan gugatan Partai Bulan Bintang terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019.
Khadafi Badjerey, warga negara Indonesia yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu itu menjelaskan, penilaian tentang ketidaknetralan Ketua Bawaslu RI Abhan muncul dari pernyataan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mehendra dalam Mukernas PBB di Menara Peninsula, Jakarta, pada Jumat, 4 Mei 2018.
Ia mengatakan Yusril dalam Mukernas PBB itu menyampaikan bahwa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil, satu hari sebelum pembacaan putusan gugatan PBB, menelpon Ketua Bawaslu Abhan untuk memintanya meloloskan partai berlambang bulan bintang itu menjadi peserta Pemilu 2019.
"Pemberitaan yang memuat soal pernyataan itu ada di tiga media, yaitu Detikcom, Kabar.id, dan Indosatu.net," ujar Khadafi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Baca juga: KPK Periksa Idrus Marham Terkait Kasus Korupsi Bakamla
Dalam laporannya ke DKPP, ia juga menyertakan bukti berupa artikel pemberitaan yang diambil dari media-media daring tersebut.
Ia menambahkan dalam berjalannya waktu, tidak ada pernyataan penyelenggara pemilu yang membantah soal pemberitaan adanya telepon Ketum PBNU ke Ketua Bawaslu.
"Kami meminta DKPP untuk mengusut tuntas soal dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu ini. DKPP yang bisa mengurus masalah ini," kata Khadafi.
Bawaslu RI telah mengabulkan gugatan PBB terkait sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 pada 4 Maret 2018.
PBB dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 dan KPU juga diperintahkan untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani