
Pantau.com - Pandemi Coronavirus Disease 2019 atau dikenal sebagai COVID-19 telah memengaruhi perekonomian dan membuat banyak karyawan di Indonesia dirumahkan bahkan di-PHK, termasuk di Ibu Kota DKI Jakarta.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dalam laporannya yang dibuka sejak Jumat (3/4) hingga Sabtu (4/4) mencatat total 162.416 pekerja atau buruh telah melapor dari 18.045 perusahaan.
Baca juga: Hadapi Korona, Wamen BUMN Budi Gunadi Minta Bantuan Elon Musk
Data yang dihimpun dari media sosial resmi Disnakertrans dan Energi, Senin (6/4/2020), tercatat dari 14.697 perusahaan, ada 132.279 pekerja dirumahkan. Sementara itu, dari 3.348 perusahaan, ada 30.137 pekerja yang di PHK.
Baca juga: Dari 41 RS di Jakarta, 118 Tenaga Kesehatan Kini Berstatus...
Data para pekerja yang telah di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave) itu nantinya disampaikan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dari data tersebut kemudian akan dimasukkan dalam program pemerintah melakukan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah.
- Penulis :
- Noor Pratiwi