
Pantau.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut bahwa jumlah uang yang dibobol oleh Maria Pauline Lumowa dari kas Bank BNI pada 2003 lalu sebesar Rp1,2 triliun.
"Beliau adalah seorang pembobol BNI dengan teman-temannya yang lain melalui L/C (Letter of Credit) fiktif yg terjadi pada tahun 2003 sebesar Rp1,2 triliun," ujar Yasonna dalam jumpa pers di Bandara Seokarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020).
Hal tersebut sekaligus meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebut bahwa jumlah uang yang dibobol oleh Maria dari kas BNI sebesar Rp1,7 triliun, yang dikutip dari siaran pers Kementerian Hukum dan HAM terkait ekstradisi terhadap Maria Pauline pada Rabu (8/7).
Yasonna menjelaskan, munculnya angka Rp1,7 triliun tersebut kemungkinan berdasarkan hasil perhitungan menggunakan kurs dollar saat ini. "Jadi begini, boleh saja mungkin itu perhitungan kurs. Jadi kalau dalam data kita masih Rp1,2 triliun. Mungkin wartawan lihat-lihat kursnya, itu bisa Rp1,7 (triliun) atau bisa lebih, ini kan kurs dollar. bisa nanti dihitung kalau ditambah bunga, ditambah profitnya mungkin itu lebih hebat lagi," kata Yasonna.
Baca juga: Akhir Jejak Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa
Yasonna mengatakan, terkait jumlah pasti kerugian negara yang diakibatkan aksi pembobolan oleh Maria dan tersangka lainnya, akan dihitung oleh pengadilan.
"Biarlah nanti penghitungan itu dari pengadilan akan menghitung berapa kerugian negara, jaksa tentunya dalam tuntutannya akan menghitung kembali berapa kerugian negara," kata Yasonna.
Diketahui, Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia pada Rabu (8/7). Yang bersangkutan tiba di Indonesia pada Kamis siang, dan langsung diserahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan proses ekstradisi tersebut tidak lepas dari diplomasi hukum tingkat tinggi dan hubungan baik antar kedua negara. Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Baca juga: Maria Pauline Lumowa Diserahkan ke Bareskrim Polri
- Penulis :
- Noor Pratiwi