Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Yasonna Tolak Aturan KPU Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg

Oleh Adryan N
SHARE   :

Menteri Yasonna Tolak Aturan KPU Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg

Pantau.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan tegas menolak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tidak memperbolehkan mantan napi koruptor untuk kembali nyaleg. Pasalnya aturan tersebut akan menabrak undang-undang yang berlaku

"Kita ini kan sedang membangun sistem ketatanegaraan yang baik, tujuan yang baik jangan dilakukan dengan cara yang salah. Bahwa tujuannya baik kita sepakat dengan itu, tapi carilah cara yang lain yang tidak menabrak undang-undang," ujar Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Baca juga: Soal Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Jokowi: Itu Hak Seseorang untuk Berpolitik!

Menurut Yasonna, peraturan tersebut tidak berhak dikeluarkan KPU. Selain menabrak UU, aturan ini juga tidak selaras dengan keputusan MK. Padahal kata dia, yang berhak menentukan seorang napi untuk maju berkontestasi di Pilkada, Pileg, atau Pilpres hanyalah UU dan keputusan palu hakim.

"Jadi nanti jangan paksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU," jelasnya.

Baca juga: Ketua DPR Pertanyakan Aturan KPU Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg

Karena itulah, demi menindaklanjuti ini Yasonna berjanji akan meminta jajarannya untuk memanggil dan memintai keterangan terkait aturan yang menurut dia sepihak itu.

"Nanti akan saya minta Dirjen untuk manggil KPU," sahutnya.

Tidak hanya KPU, kata Yasonna perlakuan ini juga berlaku untuk instansi lainnya, bahkan sekelas menteri sekalipun, apabila bertabrakan dan bertentangan dengan undang-undang.

"Ya nanti kita panggil. Ada beberapa kok. Bahkan ada salah seorang menteri mengeluarkan peraturan menteri kita panggil, kita beritahu ini tidak bisa," katanya.

Penulis :
Adryan N