
Pantau.com - Jenazah anak laki-laki berusia enam tahun yang berstatus reaktif COVID-19 dijemput paksa oleh pihak keluarga menggunakan sepeda motor dari RSUD Raden Mattaher pada Selasa (1/9/2020).
Jenazah anak itu dijemput paksa karena keluarga merasa terlalu lama menunggu hasil uji usap (swab) dari rumah sakit. Sang ayah membawa anak tersebut menggunakan sepeda motor.
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jambi Johansyah menjelaskan, anak laki-laki tersebut masuk IGD RSUD Raden Mattaher pukul 21.00 WIB. Kemudian pada pukul 21.30 WIB dinyatakan meninggal dengan diagnosa hidrosefalus dan hasil rapid test reaktif.
Selanjutnya, Selasa dini hari pukul 01.00 WIB pasien dipindahkan ke kamar jenazah, kemudian pada pukul 07.30 WIB dilakukan pengambilan sampel untuk dilakukan uji usap.
Baca juga: Kasus Harian Positif COVID-19 di Indonesia Naik 2.775 di Awal September
Sekitar pukul 10.30 WIB keluarga pasien melakukan penjemputan paksa terhadap pasien untuk dibawa ke rumah duka dan pihak rumah sakit mengeluarkan surat tanda terima jenazah, namun hasil uji usap belum keluar.
"Kemudian pada pukul 11.20 WIB hasil uji usap telah keluar dan pasien dinyatakan negatif COVID-19," kata Johansyah menjelaskan.
Atas insiden itu, Johansyah selaku juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jambi minta masyarakat agar mempedomani protokol kesehatan dan juga bersabar menunggu hasil pemeriksaan uji usap pasien karena pasien sebelumnya reaktif rapid test.
"Upaya ini kita lakukan agar penularan COVID-19 pada keluarga, tim medis dan tetangga bersangkutan tidak menyebar. Dan hasil uji usap anak tersebut negatif," kata Johansyah.
Baca juga: Kasus di RI Tembus 175 Ribu, Jokowi Sebut COVID-19 Masih Terkendali
- Penulis :
- Noor Pratiwi