Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BURT DPR: Terlalu Banyak Aturan Soal COVID-19, Mulai Presiden hingga Camat

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

BURT DPR: Terlalu Banyak Aturan Soal COVID-19, Mulai Presiden hingga Camat

Pantau.com - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Dimyati Natakusumah menilai bahwa terlalu banyak pihak atau instansi yang membuat aturan-aturan tentang COVID-19 sehingga menyebabkan penanganan berjalan tidak efektif dan efisien.

Ia menuturkan, harusnya aturan cukup dibuat secara tersentral atau satu pintu sehingga tidak terjadi overlap kebijakan. 

"Terlalu banyak pihak mengeluarkan aturan masing-masing tentang COVID-19 ini. Mulai dari presiden, menteri, gubernur, wali kota/bupati sampai camat semua membuat aturan. Tidak terpusat pada satu pintu atau one stop service tentang COVID-19. Sehingga penanganannya tidak efektif dan efisien," ujar Dimyati, yang dilansir dari laman dpr.go.id, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Kasus Positif COVID-19 di Indonesia Capai 291.182 di Awal Oktober

Politisi Fraksi PKS ini meyakini, dengan tersentral pada satu pintu yakni instansi yang khusus ditunjuk dan diberikan tugas oleh Presiden menangani COVID-19, maka semua kebijakan harusnya dibuat oleh instansi tersebut.

Satgas COVID-19, sambungnya, memiliki wewenang terhadap aturan, anggaran, serta berbagai kebijakan terkait penanganan Pandemi COVID-19, dan yang lain harus mengikuti.

“Hal ini juga saya sampaikan kepada Satgas COVID-19 Provinsi Banten, dapil saya. Agar anggaran yang disediakan oleh pusat untuk penanganan covid-19 ini juga harus langsung didistribusikan ke kabupaten/kota yang ada. Karena penanganan COVID-19 ini berkejaran dengan waktu dan menyangkut kesehatan serta keselamatan masyarakat,” terang Dimyati.

Baca juga: Gedung DPR RI Akhirnya Diasuransikan

Ia menambahkan, harus ada koordinasi yang baik antara instansi pusat yang diberikan kewenangan dengan tiap instansi di daerah.

Menurutnya segala model distribusi dan penyampaian bantuan harus dijalankan secara cepat.

“Setelah semua berjalan, di sinilah kembali diperlukan peran pemerintah pusat, yakni melakukan pengawasan ke daerah atas pendelegasian yang telah diberikan tersebut,” tukas Dimyati.

Penulis :
Widji Ananta