
Pantau.com - Pelaku kasus fetish kain jarik Gilang Aprilian Nugraha dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/1/2021).
Tak hanya hukuman penjara, Gilang yang juga mantan mahasiswa kampus ternama di Surabaya ini dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Ia terbukti melakukan kekerasan terhadap anak untu berbuat cabul.
Baca juga: Viral Fetish Kain Jarik Berkedok Riset, Korban Dibuat seperti Pocong
Dalam surat tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dari Kejaksaan Tanjung Perak menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor juncto Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 juncto UU Nomor 35 tahun 2014 jo. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Selain dituntut 8 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp50 juta, atau tambahan kurungan 6 bulan jika tidak mampu membayar denda," kata I Gede Willy Pramana, jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut, dikutip Kamis (28/1/2021).
Kasus dugaan pelecehan seksual fetish kain jarik ini pertama kali dibongkar salah satu korban di media sosial Twitter pada Kamis, 30 Juli 2020. Nama Gilang menjadi sorotan usai sebuah utas yang di tulis akun Twitter @m_fikris ramai menjadi perbincangan di platform tersebut.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Fetish yang Mendadak Viral Akibat Ulah Predator 'G'
Dalam sebuah utas dengan judul "Predator 'Fetish Kain Jarik' Berkedok Riset Akademik dari Mahasiswa PTN di SBY" ini, pemilik akun mengungkapkan Gilang, dengan inisal G, melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
G awalnya meminta bantuan pemilik akun untuk risetnya berkaitan dengan proyek tulisannya tentang bungkus-membungkus. Pemintaan itupun diterima oleh pemilik akun. Pemilik akun diminta untuk membungkus dirinya bak pocong dengan memakai kain jarik. Setelah itu, G meminta pemilik akun untuk mengirimkan foto dan video saat dirinya dalam keadaan terbungkus.
rn- Penulis :
- Noor Pratiwi