Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jokowi Minta Publik Kritik Pemerintah, Warganet: Mau Kritik tapi Takut UU ITE

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Jokowi Minta Publik Kritik Pemerintah, Warganet: Mau Kritik tapi Takut UU ITE

Pantau.com - Istana belakangan ini menjadi sorotan setelah sejumlah pernyataan yang meminta agar masyarakat aktif mengkritik pemerintah. Pernyataan itu keluar dari Presiden Joko Widodo dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk lebih aktif dalam memberi masukan dan kritik pada pemerintah. "Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya-upaya perbaikan perbaikan," kata Jokowi dalam penyampaian laporan tahunan Ombudsman Republik Indonesia 2020 secara virtual, Senin (8/2).

Baca juga: Pak Jokowi... Nakes di RSUD Pirngadi Medan Belum Terima Insentif COVID-19 Sejak Mei 2020

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan bahwa kritik, saran, dan masukan itu seperti jamu yang menguatkan pemerintah. ""Kami memerlukan kritik yang terbuka, kritik yang pedas, kritik yang keras karena dengan kritik itulah pemerintah akan membangun lebih terarah dan lebih benar," kata Pramono di peringatan Hari Pers Nasional (9/2).

Menanggapi permintaan Jokowi untuk dikritik, warganet di Twitter justru satire menggemakan hastag #MauKritiktapiTakutUUITE. Hastag tersebut ramai digunakan bahkan menjadi trending topic di Twitter Indonesia sejak pagi. Kini hastag tersebut sudah di cuit ribuan kali.

"Boro-boro mengkritik, mimpi aja dilaporin," cuit salah satu warganet. Bahkan warganet lainnya mengganggap bahwa permintaan pemerintah untuk dikritik adalah sebuah prank. "Awas prank, #MauKritikTapiTakutUUITE."  

Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tak Ada Rumus yang Sama Tangani COVID-19, Indonesia Punya Cara Sendiri

"Senin Selasa Rabu Kamis. Mau Kritik Takut Jeruji," kata akun @Kifl******. Sementara warganet lainnya, meminta untuk membebaskan mereka yang masih ditahan karena UU ITE. "Kemarin yang ngritik aja pada ditangkepin masuk kerangkeng... lepasin itu yang kemarin ngeritik yang masih di kandang," cuit akun @Cikru******.

Bukan tanpa alasan, pasalnya sudah ada sejumlah kasus orang-orang yang vokal mengkritik pemerintah namun terjebak dalam ancaman Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE). Seperti kasus Dandhy Dwi Laksono dan musisi Ananda Badudu.

Seperti yang diketahui, Dandhy ditangkap usai melontarkan kritik lewat media sosial pribadinya pada September 2019 silam. Sedangkan, Ananda Badudu ditangkap atas tuduhan penggalangan dan penyaluran dana aksi mahasiswa 23-24 September 2019. Saat itu ramai demo penolakan RUU kontroversial, termasuk RKUHP.

rn
Penulis :
Noor Pratiwi