Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Jika Mau Maju di Pilkada, Caleg Terpilih Harus Mundur

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Jika Mau Maju di Pilkada, Caleg Terpilih Harus Mundur
Foto: Anggota KPU RI, Idham Holik

Pantau - Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, calon anggota legislatif yang terpilih harus mengundurkan diri jika mencalonkan atau didukung untuk maju dalam Pilkada.

Menurut Idham, aturan ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2016.

"Putusan MK menegaskan bahwa calon anggota terpilih yang dilantik harus mundur saat mencalonkan diri sebagai bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujarnya saat dihubungi pada Kamis (18/4/2024).

Beberapa nama, seperti Atalia Praratya, istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, diduga akan maju dalam Pilkada 2024 untuk Kota Bandung. 

Padahal, Atalia adalah caleg yang meraih suara signifikan di Pemilihan Legislatif dengan 234.065 suara di Daerah Pemilihan I Jawa Barat, yang mencakup Kota Bandung dan Kota Cimahi, yang sering disebut sebagai 'Dapil Neraka'.

Selain Atalia, nama-nama seperti Ahmad Sahroni dan Erwin Aksa juga disebut-sebut akan maju dalam Pilkada DKI Jakarta. Namun, mereka belum ditetapkan sebagai caleg terpilih.

Menurut Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR dilakukan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) anggota DPR.

Jika terdapat permohonan PHPU, penghitungan dan penetapan perolehan kursi dilakukan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional setelah putusan MK.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Fithrotul Uyun