HOME  ⁄  News

Polisi Sebut Chandrika Chika cs Tergolong Pecandu Narkoba

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Sebut Chandrika Chika cs Tergolong Pecandu Narkoba
Foto: Penangkapan Selebgram Chandrika Chika pada Kasus Narkoba

Pantau - Selebgram Chandrika Chika bersama dengan lima selebgram lainnya ditangkap dalam kasus narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Chika cs disebut sebagai pecandu narkoba.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan berdasarkan hasil penyidikan Chika cs dikategorikan sebagai pecandu narkoba.

"Berdasarkan penyidikan kita bahwa keenam tersangka itu ada indikasi berkaitan dengan jaringan kategori pecandu atau pengguna," kata Rezka, Jumat (26/4/2024).

Terpisah, Kasat Reskoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Tyas Puji Rahadi mengungkapkan Chika cs telah menjalani asesmen di BNN dan hasilnya akan dilakukan rehabilitasi terhadap keenamnya.

"Sesuai hasil asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di pusat rehab BNN Lido," ujar Tyas.

Chika cs akan menjalani rehabilitasi paling lama selama tiga bulan untuk menghilangkan kecanduan mereka.

"Paling lama (untuk rehabilitasi selama) tiga bulan," ucap Tyas.

Diketahui, Chika cs menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, selama kurang lebih tiga jam mulai dari sekitar jam 14.00 WIB hingga 18.30 WIB.

Sebelumnya diberitakan,  Chika telah menggunakan narkotika selama satu tahun lebih. Chika bersama dengan lima selebgram lainnya mengaku tidak ada tujuan khusus memakai narkotika. Mereka mengakui hanya ikut pergaulan dan sudah dianggap wajar.

Para tersangka penyalahgunaan narkotika ini sudah terbiasa dalam pergaulan yang sama-sama menggunakan narkotika. Saat ditangkap, Chika cs tengah menggunakan rokok elektrik yang berisikan cairan ganja dan digunakan secara bergantian.

Sebelumnya, Chandika Chika bersama lima selebgram lainnya diamankan kepolisian saat pesta narkoba disalah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (23/4) malam.

Polisi telah menetapkan enam orang yang diamankan sebagai tersangka yakni selebgram Chandrika Chika alias CK (20) AT (24), MJ (22) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.

Para tersangka merupakan selebgram dan ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.

Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun