HOME  ⁄  News

Kakak-Adik Residivis Curanmor Ditangkap di Pandeglang

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kakak-Adik Residivis Curanmor Ditangkap di Pandeglang
Foto: Ilustrasi Penangkapan

Pantau - Tiga orang pelaku pencurian motor berinisial AA (33), KS (31) dan MA (34) berhasil ditangkap polisi di Pandeglang. Polisi sebut dua diantaranya kakak beradik.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Ibnu Sina Bustaman mengatakan pelaku AA dan KS merupakan kakak adik.

"AA dan KS ini, mereka kakak adik kandung," kata Ibnu, Rabu (1/05/2024).

Ibnu menyebutkan keduanya merupakan seorang residivis yang mana pelaku KS sudah dua kali ditangkap.

"Pelaku AA memang residivis, ini sudah yang keempat kalinya ditangkap," ujar Ibnu.

Ibnu menjelaskan pelaku mengincar motor korban yang terparkir di depan rumah dan mengambil motor korban dengan menggunakan kunci T.

"Membobol kunci kontak dengan menggunakan kunci T," ucap Ibnu.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler