Pantau Flash
HOME  ⁄  News

KemenPPPA Terbitkan Panduan Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Umur

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

KemenPPPA Terbitkan Panduan Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Umur
Foto: Ilustrasi pernikahan. (Freepik)

Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada April 2024 lalu menerbitkan panduan pencegahan perkawinan anak untuk membantu pemerintah daerah menurunkan perkawinan usia anak. 

"Penting adanya sinergi dan kolaborasi bersama unsur-unsur pemangku kepentingan dari tingkat provinsi sampai tingkat desa, baik dinas terkait, lembaga masyarakat dan tokoh masyarakat." kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga seperti dikutip dari ANTARA.

Berdasarkan data KemePPPA per 30 April 2024, Provinsi dengan perkawinan anak tertinggi 2023 adalah NTB yaitu sebanyak 17,32%. Sedangkan provinsi dengan peningkatan perkawinan anak pada tahun 2023 diantaranya NTB, Papua, Sulut, Babel, Papua Barat, Maluku, Bali, Sumbar, Jakarta.

Oleh karena itu, KemenPPPA imbau masyarakat untuk:

  •  Tidak mendukung pernikahan usia anak.
  •  Mendukung pendidikan dan cita-cita anak.
  • Tidak memberikan tekanan kepada anak untuk segera menikah.
  •  Cari informasi mengenai kesehatan reproduksi dan bahaya perkawinan anak.

Hal ini karena perkawinan anak memiliki dampak buruk diantaranya:

  • Mengganggu tumbuh kembang anak dari sisi kesehatan, psikologis, ekonomi, pendidikan dan sosial.
  • Anak rentan menjadi korban kekerasan seksual dan diskriminasi.
  • Meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi.

Berikut adalah panduan pencegahan perkawinan anak oleh KemenPPPA:

  • Memetakan kondisi daerah dengan identifikasi tren perkawinan anak dan aspek sosial budaya.
  • Membentuk forum kerja lintas kelompok dan menyusun kebijakan di daerah.
  • Mengalokasikan anggaran dan merencanakan pencegahan perkawinan anak.
  • Melaksanakan pencegahan perkawinan anak di sekolah hingga keluarga.
  • Memantau, mengawasi pencegahan perkawinan anak secara berkala.
Penulis :
Latisha Asharani