
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyoroti wacana penambahan jumlah nomenklatur kementerian menjadi 40 dalam kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.
Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Penambahan nomenklatur kementerian harus melalui revisi UU 39/2008," ungkap Junimart kepada wartawan pada Jumat (10/5/2024).
Junimart menjelaskan, Pasal 12, 13, dan 14 dalam UU Kementerian Negara telah mengatur tentang pembatasan jumlah bidang kementerian, yakni maksimal 34.
"UU tersebut menyebutkan bahwa jumlah kementerian paling banyak 34, terdiri dari 4 menteri koordinator dan 30 menteri bidang," tambahnya.
Ia menegaskan, pentingnya agar wacana penambahan nomenklatur kementerian dalam kabinet Prabowo-Gibran tidak semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan politik.
"Pertimbangan untuk menambah jumlah kementerian tidak boleh hanya untuk kepentingan politik atau pembagian kekuasaan yang berpotensi membuang-buang anggaran," tegasnya.
Sebaliknya, menurut Junimart, penambahan tersebut harus didasari oleh kebutuhan yang bersifat mendesak dan demi kepentingan rakyat.
"Penambahan jumlah kursi kabinet Prabowo-Gibran harus memiliki dasar dan alasan yang jelas sebagai kebutuhan mendesak untuk mempercepat pelayanan kepada rakyat," jelasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas