
Pantau - Polda Jawa Barat berhasil menangkap salah satu buron kasus Vina Cirebon yaitu Pegi Setiawan alias Perong di Bandung. Polisi ungkap Pegi menyamar sebagai tukang bangunan sebelum diciduk polisi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan Pegi Setiawan bekerja sebagai seorang kuli bangunan sebelum dilakukan penangkapan.
"Jadi Pegi ini yang kita DPO-kan, namanya Pegi Setiawan. Informasi terakhir yang kami dapatkan, yang bersangkutan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung sehingga kami tangkap di Bandung," kata Jules, Rabu (22/5/2024).
Jules menuturkan Pegi ternyata sudah lama berada di Bandung. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan untuk memastikan pelarian Pegi tersebut.
"Informasinya sudah lama di Bandung, tapi akan kami dalami selama 8 tahun ke mana. Nanti akan disampaikan perkembangannya, masih pendalaman dari Ditkrimum Polda Jabar. Warga diharap bersabar, kami akan mengungkap secara terang benderan dan transparan," tutur Jules.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat berhasil mengamankan satu DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon yakni Pegi Setiawan alias Perong di Bandung semalam.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat merilis ciri-ciri dari 3 DPO kasus pembunuhan Vina pada tahun 2016 lalu. Ketiganya buron selama 8 tahun sejak terkuaknya kasus pembunuhan tersebut.
Polisi menghimbau untuk yang merasa masih bagian keluarga ketiga DPO untuk menyerahkan mereka. Selain itu, polisi menegaskan jika ada upa menyembunyika ketiganya makan tak segan orang tersebut akan dipidanakan.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina terjadi pada 2016 di Cirebon. Vina gadis 16 tahun bersama pacarnya Eky menjadi korban pembunuhan berencana oleh geng motor. Kasus tersebut awalnya tampak seperti kecelakaan lalu lintas, namun setelah diselidiki lebih lanjut, polisi menemukan beberapa kejanggalan.
Pembunuhan Vina dan Eky membuat geger masyarakat karena tidak hanya melibatkan kematian tetapi juga pemerkosaan terhadap Vina yang dilakukan oleh pelakunya. Kemudian, selang enam hari keluarga korban dihubungi kerabat Vina yang kerasukan arwah Vina dan menceritakan kronologi pembunuhan tersebut.
Setelah itu, polisi berhasil mengamankan 8 orang dari total 11 pelaku pembunuhan Vina tersebut. 7 perlaku berinisial J (23), S (19), ES (23), HS (23), ER (27), S (20), A (23) diduga melakukan pemukulan terhadap korban dan melakukan pemerkosaan, sedangkan A (15) melakukan pemukulan.
Kemudian, setelah menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Cirebon ketuju pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara, satu pelaku lainnya divonis 8 tahun penjara karena masih berusia dibawah umur.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun