
Pantau - Dua orang berinisial U (36) dan R (29) berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Pandeglang. Keduanya kedapatan memiliki 24 paket ganja yang akan diperjual belikan.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan barang bukti berupa 24 paket ganja disita sebelum dijual.
"Dari tersangka kita mengamankan 24 paket ganja yang belum terjual," kata Ilman, Kamis (23/5/2024).
Ilman menyebutkan keduanya mendapatkan ganja tersebut dari online dan dijual dengan harga Rp50 ribu.
"Ganja membeli lewat COD diantar lewat jasa pengiriman, kemudian dipaketkan, satu paket jual Rp 50 ribu," ujar Ilman.
Ilman menjelaskan para tersangka menjual ganja tersebut dengan cara menyimpan di tempat tersembunyi. Lalu, setelah itu tersangka mengirimkan titik penyimpanan ganja tersebut ke pembeli.
"Titikan dia foto, kemudian dikirim ke pembeli, modusnya begitu," jelas Ilman.
Ilman menyebutkan kedua tersangka dalam menjual belikan barang haram tersebut mendapatkan keuntungan hampir seratus persen dan keuntungan tersebut dibagi dua oleh tersangka.
"Dari sisi keuntungan mendapatkan seratus persen, contohnya dia modal Rp 1 juta keuntungan dua kali lipat," ucap Ilman.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun