
Pantau - Aparat kepolisian telah berhasil menangkap lima pelaku begal yang membacok calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Terungkap ternyata tiga orang di antaranya merupakan residivis.
Adapun kelima tersangka pembegalan tersebut yakni PN alias Ebol (27), AY alias Madun (28), C alias Buluk (39), W alias Kerdil (26), dan MS alias Conde (42). Tiga orang yang residivis yaitu AY, MS, dan C.
"AY ini merupakan seorang residivis, yang mana dari hasil pendalaman pada tahun 2018, pernah terlibat dengan kasus curanmor. Yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Diketahui, AY pernah melakukan aksi kejahatan serupa pada 2022 dan kasusnya ditangani Polsek Tamansari, ia divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Selanjutnya ada MS yang berperan sebagai joki, ia pernah masuk penjara dan divonis 1 tahun penjara atas kasus pencurian motor (curanmor). Tak hanya itu, MS pernah terlibat empat kasus lainnya sebelum ini yakni masih curanmor dan begal.
"2010 MS pernah ditangani Polsek Batu Ceper, kasus curanmor sudah mendapat vonis 1 tahun. Kedua, 2011 ditangkap kasus yang sama curanmor divonis 1 tahun dan menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang," katanya.
Lalu di tahun 2014, MS yang berperan sebagai joki juga pernah ditangkap Polsek Neglasari karena aksi begal, dan divonis penjara 1 tahun. Tidak kapok, pada tahun 2017 ditangani Polsek Metro Jaksel MS kembali terlibat kasus begal dan vonis 2 tahun 6 bulan penjara di Lapas Cipinang.
"Kasus kelima, tahun 2019 Polsek Pademangan perkara begal dan sudah vonis 2 tahun di Lapas Cipinang. Kita akumulasi tersangka MS 6 kali melakukan perbuatan pidana, bahwa MS terlibat 2 kali curanmor dan 4 kali terlibat kasus begal," jelas Wira.
Kemudian, residivis ketiga yaitu tersangka C yang pernah terlibat kasus tindak pidana pencurian di Tambora, Jakbar. Lebih lanjut, atas perbuatan lima tersangka kasus begal casis Bintara Polri, mereka semua dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya, casis Bintara Polri korban begal dengan senjata tajam (sajam) di Kebon Jeruk, pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 04.00 WIB. Peristiwa nahas ini terjadi saat korban dalam perjalanan untuk tes psikotes Bintara Polri di SMK Media Informatika, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), yang dilakukan pukul 05.00 WIB. Sementara rumah korban di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakbar.
Jadi, korban ini sudah diikuti oleh pelaku, sempat curiga akhirnya korban berhenti di pom bensin berharap pelaku pergi namun ternyata ikut menunggu. Pada akhirnya korban kembali melanjutkan perjalanannya dan pelaku yang berjumlah tiga orang berboncengan motor itu kembali membuntuti.
Kemudian, saat melintas di Jalan Arjuna, Kebon Jeruk, korban dipepet pelaku yang salah satunya mengeluarkan sajam berupa golok lalu membacok korban. Ketika itu, korban sempat melakukan perlawanan kepada para pelaku.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka parah di tangan bahkan jari kelingkingnya hampir putus karena menangkis golok. Korban pun menjalani operasi penyambungan jarinya. Tak hanya luka, barangnya yakni motor dan HP diambil oleh para pelaku.
Dalam kasus ini, ada lima orang ditangkap namun dua di antaranya harus ditembak karena melawan saat penangkapan dan salah satunya yaitu PN tewas. Untuk nasib korban saat ini bisa masuk Polri lewat jalur khusus disabilitas.
"Bapak Kapolri memberikan penghargaan kepada adik kita, Satrio Mukti, diterima sebagai anggota Polri," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Pol Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (17/5).
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Khalied Malvino










